Azyumardi Azra Bilang Indonesia Butuh Reformasi Jilid 2, Jokowi Bisa Keluarkan Perppu UU KPK

Indonesia perlu mengalami reformasi jilid II yang berjalan secara damai, tidak seperti reformasi pada tahun 1998.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Azyumardi Azra 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Dewan Pers yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra berpendapat saat ini Indonesia membutuhkan reformasi jilid II.

Azyumardi Azra juga menyinggung kemerosotan demokrasi yang dialami Indonesia saat ini.

Sehingga Indonesia perlu mengalami reformasi jilid II yang berjalan secara damai, tidak seperti reformasi pada tahun 1998.

"Kita sekarang memerlukan reformasi jilid dua, tapi yang damai, peaceful second stage of reform. Kenapa, terutama saya kira (aspek) politik ya, politik kita memerlukan reformasi yang luar biasa," kata Azra dalam acara Peringatan dan Refleksi 24 Tahun Reformasi yang ditayangkan akun YouTube Institut Harkat Negeri, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas U23 Indonesia vs Timnas U23 Malaysia Berlangsung Hari Ini

Azra berpandangan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, bahkan semakin dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya dengan munculnya proses resentralisasi.

Adapun resentralisasi yang dimaksud tercermin dari kebijakan pemerintah yang mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga tahun 2024 tanpa melibatkan masyarakat.

"Padahal yang namanya otonomi daerah itu dengan susah payah itu dibangun. Kalau kita belajar dari sejarah, sentralisasi yang begitu kuat itulah yang menimbulkan perlawanan," kata Azra.

Ia mencontohkan, pemberontakan PRRI-Permesta maupun DI/TII di Aceh yang dilandasi oleh kekecewaan terhadap pemerintah pusat.

Baca juga: Nathalie Holscher Merinding, Kejadian Aneh di Rumah Sule, CCTV Lantai 3 Jadi Sorotan

"Tapi kayaknya kita sudah amnesia enggak mau belajar dari sejarah," ucap dia.

Azra berpendapat, Presiden Joko Widodo semestinya dapat berperan dalam memperbaiki kehidupan demokrasi tersebut bila ingin dianggap meninggalkan warisan yang baik.

Menurut Azra, Jokowi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas sejumlah undang-undang, seperti UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, dan UU Minerba yang menguntungkan pemilik modal.

"Keluarkan perppu itu, selesai itu, dan itu akan dikenang dalam sejarah bahwa ada titik balik dari Pak Jokowi, kita sangat menghargai kalau itu dilakukan. Jadi bukan tidak ada jalan, ada jalan," kata Azra.

Baca juga: Cacar Monyet, Ini Asal Usul dan Gejalanya, Kini Merebak di Sejumlah Negara Eropa dan Australia

Sumber: Kompas

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved