Pengedar Ekstasi

Gadai Motor Teman yang Baru Dikenal, Mahasiswa Asal Deliserdang Buka Usaha Jual Ekstasi

Mahasiswa asal Kabupaten Deliserdang bernama Basri Alamsyah diadili karena nekat jualan ekstasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dakwaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Basri Alamsyah alias Basri Mahasiswa asal Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Basri Alamsyah alias Basri, mahasiswa asal Deliserdang diadili karena nekat jualan ekstasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menuturkan perkara ini bermula pada Selasa, 29 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang dan memesan 20 butir narkotika jenis pil extasi merk qp warna pink dengan kesepakatan harga sebesar Rp 200 ribu perbutirnya.

Terdakwa lantas sepakat bertemu dan melakukan transaksi di areal parkiran Hotel Grand Central tepatnya di Jalan Sei Belutu Kecamatan Medan Baru.

Baca juga: Terdakwa Perkara 5.000 Pil Ekstasi Dituntut Rendah, Granat Sumut Jaksa Kejati Sumut Layak Diperiksa

"Selanjutnya, terdakwa menghubungi Aditya Krisna (dalam Lidik) dan memberitahukan ada seorang pembeli Pil Extasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp 200 ribu perbutirnya," kata jaksa.

Lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Aditya Krisna di sekitar Jalan Nibung Raya Medan Petisah.

Setelah terdakwa bertemu dengan Aditya, kemudian Aditya mengenalkan terdakwa kepada terdakwa lainnya (diadili berkas terpisah) yang masih dibawah umur berinisial MY alias U.

Selanjutnya, terdakwa bersama MY serta Aditya sepakat apabila pil ekstasi tersebut berhasil dijual, keuntungan akan dibagi rata.

Baca juga: KENDALIKAN Penjualan 5.000 Pil Ekstasi, Napi Lapas Tanjunggusta Dituntut 11 Tahun Penjara

Karena terdakwa, MY dan Aditya  tidak memiliki uang untuk membeli Pil Extasi tersebut, maka sepakat menyerahkan 1 sepeda motor milik Aditya sebagai jaminan, dan akan ditebus setelah ekstasi terjual.

"Lalu terdakwa dan MY berangkat menuju Jalan S. Parman Lorong Famili  Kecamatan Medan Baru, dengan menggunakan dua unit sepeda motor," urai jaksa.

Setibanya terdakwa bersama MY di Jalan S Parman Lorong Famili, lalu Usup masuk ke dalam Gang Famili dan membeli 20 butir pil ekstasi seharga Rp 160 ribu, dari Reza Zulfi (dalam lidik) dan meninggalkan 1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai jaminan.

"Tak lama kemudian MY keluar dengan berjalan kaki, dan mengajak terdakwa untuk segera menuju ke Hotel Grand Central yang berada di Jalan Sei Belutu, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa," beber jaksa.

Baca juga: Polrestabes Medan Beberkan Aktor Diduga Pengendali Peredaran 58 Kg Sabu dan 3.340 Butir Ekstasi

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama Usup tiba di areal parkiran Hotel Grand Central, lalu menghubungi pemesan Pil Extasi tersebut.

Sesaat kemudian anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kedua terdakwa.

"Saat itu juga MY langsung menyerahkan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 20 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna pink merk qp kepada saksi Reza Multi Fahrozi," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved