Breaking News

Berita Sumut

Terdakwa Perkara 5.000 Pil Ekstasi Dituntut Rendah, Granat Sumut Jaksa Kejati Sumut Layak Diperiksa

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut terhadap lima terdakwa perkara 5.000 pil ekstasi menuai kritik dari Gerakan Nasional Anti Narkoti

TRIBUN MEDAN/GITA
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) Sastra. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut terhadap lima terdakwa perkara 5.000 pil ekstasi menuai kritik dari Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumut.

Granat Sumut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menyidangkan perkara tersebut yakni Teorida Hutagaol dan Sri Hartati diperiksa.

Sebab, keduanya dinilai menuntut hukuman ringan terhadap lima terdakwa (berkas terpisah) perkara 5 ribu butir ekstasi.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) Sastra ketika dimintai tanggapannya, Rabu, (12/5/2022).

"Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang," tegasnya.

Seharusnya, sambung Sastra, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.

"Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jerah," ucapnya.

Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai Kepolisian, BNN, Kejaksaan maupun di Pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.

"Jadi, Granat Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan," pungkasnya.

Terpisah, JPU Teorida Hutagaol ketika dimintai wartawan tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa Edy Syahputra merupakan Napi.

"Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dan Teorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya merupakan Narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.

Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut JPU Teorida Hutagaol dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun empat terdakwa yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.

Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved