Berita Medan

PRIA Paruh Baya Pecandu Narkoba Diserahkan Polisi ke Tempat Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Lanjut

Seorang pecandu dan pemakaian narkoba di ringkus polisi. Pelaku diketahui bernama, Mangaratua Saragih berusia lima puluh dua tahun.

Tayang:
HO
Pria paruh baya pencandu narkoba saat diserahkan ke tempat rehabilitasi. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pecandu dan pemakaian narkoba di ringkus polisi.

Pelaku diketahui bernama, Mangaratua Saragih berusia lima puluh dua tahun.

Ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (9/5/2022) lalu.

Saat ini pria paruh baya tersebut diserahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani pengobatan.

Namun, proses hukumnya akan tetap berjalan hingga ke Pengadilan.

Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha menjelaskan bahwa, penangkapn terhadap pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, di kawasan Jalan Wahid Hasyim. Kita mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram beserta alat hisap sabunya," kata Wisnu kepada Tribun-medan, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Apresiasi Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir, Kabaharkam Polri Rencanakan Polres Samosir Naik Tipe

Baca juga: I Putu Gede Apresiasi 29 Pemain Trial PSMS yang Ikut Laga Uji Coba vs Sumut FC

Ia mengatakan, setelah diamankan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke tempat rehabilitasi untuk menjalankan pengobatan atas kecanduan narkoba yang dialaminya.

Rehabilitasi yang dilakukan terhadap pelaku, berdasarkan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita proses, pelaku diserahkan ke tempat rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum menyerahkan pelaku ke tempat rehabilitasi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BNNP Sumut.

"Cuma sebelum kita lakukan rehabilitasi, kita melakukan mengajukan kepada tim asesmen terpadu. Nantinya pihak BNNP yang akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," ucapnya.

Wisnu mengungkapkan, pria pecandu narkoba ini nantinya akan menjalani rehabilitasi selama satu bulan.

Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera dilakukan persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ini akan dilakukan rehabilitasi selama satu bulan, untuk proses perkaranya tetap lanjut sampai ke sidang di Pengadilan," bebernya.

Kemudian, ia mengatakan terhadap pria paruh baya itu dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 20009 tentang narkotika.

Baca juga: PERNAH Satu Penjara, Angelina Sondakh Beber Ternyata Dewi Perssik Pernah Disemprot Napi Lain

Baca juga: Baru Targetkan Rekor Pengiriman ke Luar Negeri, Tiba-tiba India Larang Ekspor Gandum, Ini Alasannya

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved