Berita Sumut

Terdakwa Perkara 5.000 Pil Ekstasi Dituntut Rendah, Granat Sumut Jaksa Kejati Sumut Layak Diperiksa

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut terhadap lima terdakwa perkara 5.000 pil ekstasi menuai kritik dari Gerakan Nasional Anti Narkoti

TRIBUN MEDAN/GITA
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) Sastra. 

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir. Setelah di introgasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy.

Atas rujukan dari Muhammad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved