Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polresta Deliserdang, 3 Orang Diamankan
Ada dua kemasan plastik kuning yang masing-masing berisikan sabu seberat 1 kilogram dan satu lagi dikemas plastik putih seberat 59,7 gram.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg shabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias ZAM di Plaza Suzuya Tanjung Morawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg sabu terhadap pelaku AS.
Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankannya dan menyita 1 buah handphone.
Dari hasil interogasi dari Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari inisial Y yang juga DPO dan merupakan warga Aceh," sebut Irsan.
Disebut kalau pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mulai pidana mati hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Irsan-Sinuhaji-menunjukkan-barang-bukti-sabu.jpg)