Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polresta Deliserdang, 3 Orang Diamankan
Ada dua kemasan plastik kuning yang masing-masing berisikan sabu seberat 1 kilogram dan satu lagi dikemas plastik putih seberat 59,7 gram.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,DELISERDANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram lebih.
Barang haram tersebut dibawa oleh jaringan narkoba antar Provinsi.
Ada tiga orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun tiga orang itu yakni AS (46) warga Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Tanjung Balai dan Z (34) warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Tampak kalau barang bukti sabu yang diamankan dikemas dalam beberapa kemasan.
Ada dua kemasan plastik kuning yang masing-masing berisikan sabu seberat 1 kilogram dan satu lagi dikemas plastik putih seberat 59,7 gram.
Sabu tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hijau.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 27 April lalu sekira pukul 06.00.
Baca juga: Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu 11,93 Gram di Kecamatan Serbajadi
Disebut awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya orang yang akan membawa sabu dan akan melakukan transaksi.
Kemudian petugas melakukan under cover by dengan seseorang yang diduga penjual sabu.
"Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjungbalai.
Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan,"ujar Irsan Sinuhaji Kamis, (12/5/2022).
Karena hal itu, lanjut Irsan kemudian petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial (AS), dan (ASB) beserta barang bukti.
Secara rinci barang buktinya berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning berat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram, bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.
Disebut kalau peredaran shabu tersebut dikendalikan oleh P yang saat ini masih berstatus DPO dan merupakan Warga Tanjung Balai.
Baca juga: LOLOS dari Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Irsan-Sinuhaji-menunjukkan-barang-bukti-sabu.jpg)