Polres Sergai
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu 11,93 Gram di Kecamatan Serbajadi
penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu 11,93 Gram di Kecamatan Serbajadi
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sat Res Narkoba Polres Sergai Menggagalkan Peredaran sabu 11,93 gram di Kecamatan Serbajadi.
Di mana pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB personel Narkoba Polres Sergai mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Fahruddin alias Utoh (37) warga Dusun II Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Hasil penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu kotak rokok surya, satu helai plastik klip besar kosong, 3 helai plastik klip sedang kosong, satu plastik asoi putih, satu buah sekop runcing.
Kemudian satu helai plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga sabu berat 9.78 gram, Satu helai plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat 2.15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4357 XAY.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi Sembiring, Selasa (10/5/2022) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan undercover buy untuk langsung melakukan pembelian sabu tersebut kepada tersangka Utoh. Namun saat hendak ditangkap tersangka sempat melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap.
"Hasil penangkapan tersangka Utoh, dirinya sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu ke dalam Sumur. Setelah pengambilan barang bukti yang turut disaksikan Kepala dusun tersangka tidak berkutik setelah barang bukti berupa sabu ditemukan," papar AKP Juriadi Sembiring.
Hasil interogasi, lanjut Kasat, tersangka mengakui jika barang bukti sabu seberat 11,93 gram sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka inisial AB warga Galang Deliserdang.
Selanjutnya tim opsnal Narkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka Utoh. Namun setiba di lokasi tersangka AB sudah melarikan diri dan tidak berhasil diamankan Daftar Pencarian orang (DPO).
Kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai. "Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fahruddin-alias-Utoh-37-warga-Dusun-II-Kuala-Bali.jpg)