Berita Medan
KESAL Karena Didamaikan, Roki Pukul Polisi Pakai Kayu, Kini Dituntut 21 Bulan Penjara
Apa yang dilakukan Roki Dachi terbilang nekat, pasalnya warga Jalan Punak Kecamatan Medan Petisah itu nekat pukul Aiptu Bernandus Pasaribu
Namun saat saksi korban tiba di depan kos, tiba-tiba terdakwa datang dengan berjalan kaki dengan membawa sepotong kayu broti lalu memukulkan kayu broti tersebut ke arah saksi korba satu kali.
Namun saat itu saksi korban dapat menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka berdarah, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga.
"Atas kejadian tersebut Bernandus Pasaribu mengalami Luka memar dan luka lecet pada punggung telapak tangan kiri.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.
Baca juga: SHEILA ON 7 PECAH, Drummer Brian Kresno Hengkang, Ini Jawaban Sang Bassis
Baca juga: HEBOH, Jasad Pasutri Ditemukan Mengapung di Laut Belawan, Kondisi Tubuh Terikat Tali Jerat Kepiting
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-David-saat-membacakan-tuntutan-terhadap-terdakwa-Roki.jpg)