Berita Medan
KESAL Karena Didamaikan, Roki Pukul Polisi Pakai Kayu, Kini Dituntut 21 Bulan Penjara
Apa yang dilakukan Roki Dachi terbilang nekat, pasalnya warga Jalan Punak Kecamatan Medan Petisah itu nekat pukul Aiptu Bernandus Pasaribu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Apa yang dilakukan Roki Dachi terbilang nekat, pasalnya warga Jalan Punak Kecamatan Medan Petisah itu nekat pukul Aiptu Bernandus Pasaribu menggunakan kayu karena alasan sepele.
Kini akibat perbuatannya, lelaki yang sehari hari bekerja sebagai tukang jaga malam itu dituntut 1 tahun 9 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022).
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Roki Dachi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) David
Jaksa menilai, lelaki 25 tahun itu telah memenuhi unsur bersalah melanggar pasal pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan luka," kata jaksa.
Baca juga: APES, Curi Motor Rusak Milik Emak-emak, Pelaku Pencurian Babak Belur Akibat Ban Copot Saat Mau Kabur
Baca juga: SERANGAN Hepatitis Akut di Indonesia, 5 Anak Meninggal, Kasus Terbanyak di Jakarta
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda sidang pekan. Depan agenda vonis.
Sementara itu, jaksa dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 20 Januari 2022 lalu, sekira pukul 19.00 WIB saat saksi korban Bernandus sedang melaksanakan tugas piket sebagai Bhabinkantibmas di Polsek Medan Baru.
Saat itu saksi Kepling Agus Susanto menelepon saksi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi keributan antara saksi Everina Hati Loi (anak kos) dengan terdakwa.
"Mendapat laporan tersebut kemudian saksi korban langsung menuju lokasi Jalan PWS Kelurahan Sei Putih. Namun saat saksi korban tiba di tempat tersebut, tidak ada keributan, dan saksi korban mendapat kabar bahwa terdakwa dan saksi Everina telah pergi dari tempat tersebut," urai jaksa.
Selanjutnya, saksi korban lantas mencari di sekitar kos-kosan dan bertemu dengan terdakwa, Everina dan Agus.
Saat bertemu kemudian saksi korban mengadakan mediasi kepada terdakwa dan saksi Everina lagar tidak membuat keributan demi kenyamanan warga dan menyuruh terdakwa untuk pergi meninggalkan tempat tersebut.
Terdakwa lantas pergi meninggalkan tempat tersebu.
Namun seperti tidak terima dengan saksi korban, saat saksi Everina kembali ke kostnya, terdakwa kembali mendatangi kost Everina sambil mengeber-ngeber sepeda motornya sehingga membuat keributan.
"Karena ketakutan kemudian Everina kembali diantar ke rumah kepling di Jalan Pasundan Medan Petisah. Saat saksi korban sedang berada di rumah saksi Agus bersama Everina, terdakwa melintas di depan rumah Agus dan saksi korban mengatakan 'Sini dulu kau biar kita selesaikan masalahnya' namun terdakwa tidak mau dan bahkan menantang saksi korban dengan mengeber-ngeber sepeda motornya lalu pergi," ungkap jaksa.
Lalu, karena terdakwa sudah pergi kemudian saksi korban bersama dengan Agus mengantar kembali Everina Hati ke tempat kosnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-David-saat-membacakan-tuntutan-terhadap-terdakwa-Roki.jpg)