Kolonel Priyanto Minta Hakim Ringankan Hukumannya, Ikhlas Dipecat dari TNI AD
Kolonel Priyanto, dalam nota pembelaannya minta hakim jatuhi hukuman seringan-ringannya atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg.
"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelas Aleksander.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan, kliennya itu sudah ikhlas dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) karena kasus yang menjeratnya
Hal itu disampaikan Harefa saat menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa, dikutip dari Kompas.com
Dalam sidang tadi, Priyanto merasa sangat bersalah karena telah membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur dia.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta meminta agar Majelis Hakim Tinggi II Jakarta unutk menjatuhi vonis bersalah kepada Kolonel Priyanto yang disampaikan pada 21 April 2022 lalu.
Tuntutan yang diminta oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy adalah menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Fakta persidangan menyebut Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap kolonel infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Wirdel.
Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mata-melotot-priyanto-tribunmedan.jpg)