Kolonel Priyanto Minta Hakim Ringankan Hukumannya, Ikhlas Dipecat dari TNI AD
Kolonel Priyanto, dalam nota pembelaannya minta hakim jatuhi hukuman seringan-ringannya atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg.
Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Sehingga membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh seperti dakwaan primer Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Di sisi lain, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.
Tuntutan yang diajukan Wirdel adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua, Brigadir Jenderal TNI, Faridah Faisal agar menjatuhkan pidana tambahan yaitu dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Wirdel.
Priyanto pun didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, dirinya juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan berupa subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya dan di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Kolonel Priyanto Sudah Ikhlas Dipecat dari TNI AD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mata-melotot-priyanto-tribunmedan.jpg)