Kolonel Priyanto Minta Hakim Ringankan Hukumannya, Ikhlas Dipecat dari TNI AD
Kolonel Priyanto, dalam nota pembelaannya minta hakim jatuhi hukuman seringan-ringannya atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Kolonel Priyanto menolak dakwaan terhadap dirinya yaitu pembunuhan berencana serta penculikan soal kasus penabrakan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Aleksander seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Adapun penolakan ini diikuti dengan permintaan Aleksander yang ingin Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Aleksander mengungkapkan, alasan meminta hakim meringankan hukuman Kolonel Priyanto lantaran kliennya pernah mengabdi untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timur (Operasi Seroja)," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, ia menambahkan, Kolonel Priyanto juga pernah meraih tanda jasa yaitu Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Selain itu, Aleksander menilai terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik sejak awal persidangan dan menghormati setiap proses persidangan.
Hal lain yang menurut Aleksander perlu dipertimbangkan adalah ketegaran Kolonel Priyanto dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan.
"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujar Aleksander.
Ditambah, Priyanto adalah kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Status tersebut, menurutnya, membuat terdakwa memiliki beban tanggung jawab terhadap keluarga yaitu istri dan empatorang anaknya.
Alasan lain yang disampaikan oleh kuasa hukum Kolonel Priyanto adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mata-melotot-priyanto-tribunmedan.jpg)