TAG
Kolonel Priyanto
-
Terpidana kasus pembunuhan Koonoel Inf. Priyanto belum dipecat dari Satuan TNI. Meski hakim telah memvonis Kolonel Priyanto dengan seumur hidup.
Sabtu, 18 Juni 2022
-
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipe
Rabu, 8 Juni 2022
-
Etes Hidayatullah, ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis H
Rabu, 8 Juni 2022
-
Suryati, ibu Salsabila masih tetap menunggu permintaan maaf dari keluarga Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh
Selasa, 7 Juni 2022
-
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Selasa, 7 Juni 2022
-
Hakim ketua memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan sidang perkara tersebut akan ditunda hingga Selasa
Selasa, 24 Mei 2022
-
^kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat,^ kata Priyanto.
Rabu, 11 Mei 2022
-
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),”
Selasa, 10 Mei 2022
-
Kolonel Priyanto, dalam nota pembelaannya minta hakim jatuhi hukuman seringan-ringannya atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Hakim ketua Brigjen Faridah Faisal membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.20 WIB. Kolonel Priyanto yang berseragam dinas selaku terdakwa
Selasa, 10 Mei 2022
-
Keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan terkait tuntutan hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto.
Jumat, 22 April 2022
-
Kolonel Priyanto dalam kasus sejoli korban tabrak lari dalam vonisnya hanya dihukum seumur hidup.
Jumat, 22 April 2022
-
Priyanto dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya
Kamis, 21 April 2022
-
Dari persidangan sebelumnya terungkap bahwa Kolonel Priyanto sempat tidur bareng dengan sosok wanita. Setelah itu, barulah ia mengalami kejadian mena
Jumat, 8 April 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved