Sidang Korupsi
Tak Terima Didakwa Korupsi Ratusan Juta, Mantan Dirut BUMD Sibolga Minta Bebas
Didakwa korupsi ratusan juta rupiah, Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin minta dibebaskan.
Dikatakan JPU, bahwa BUMD Sibolga Nauli, memiliki unit usaha pabrik es, cold storage dan pendaratan ikan.
Kemudian oleh Pemko Sibolga dianggarkan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dari APBD masing-masing TA 2014 Rp 151.903.000 TA 2015 Rp 400.000.000 TA 2016 Rp 400.000.000 TA 2017 Rp 400.000.000 TA 2018 Rp 400.000.000 ditambah dana hasil unit usaha yang dikelola Rp 1,144,818.000 sehingga total keseluruhan dana mencapai Rp 2,8 miliar lebih.
Namun, kontribusi yang diberikan BUMD Sibolga Nauli kepada Pemko Sibolga dalam bentuk PAD masing-masing TA 2015 Rp 40.000.000 TA 2016 Rp 7.300.000 TA 2017 nihil dan TA 2018 nihil.
Jaksa menuturkan bahwa adapun cara terdakwa, diduga menyelewengkan dana tersebut dengan cara mengubah harga sejumlah barang yang telah dibeli, dengan cara meminta penjual barang mengubah harga pada bon faktur.
"Menurut keterangan saksi pemilik toko aneka bahwa, harga 2 unit lemari tidak sampai Rp 5 juta. Meminta kepada saksi menaikkan harga pada bon faktur dan kuitansi pembelian dengan alasan pembayaran pajak," kata JPU
Tidak hanya itu, kata JPU pada program pengadaan pakaian dinas senilai Rp 10 juta lebih rupanya hanya Rp 1.475000 sebanyak tujuh orang.
"Bahwa terdakwa juga memintakan untuk membuatkan semua pertanggungjawaban fiktif dengan cara membuat tandatangan palsu, membeli bon faktur pada toko-toko dan meminta toko untuk membuat cap stempel," urai JPU.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-46/PW02/5.2/2021 tanggal 13 Desember 2021 oerbuatan terdakwa kata JPU, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp 104.804.020.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-pledoi-dugaan-korupsi-ratusan-juta-rupiah.jpg)