Sidang Korupsi

Tak Terima Didakwa Korupsi Ratusan Juta, Mantan Dirut BUMD Sibolga Minta Bebas

Didakwa korupsi ratusan juta rupiah, Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin minta dibebaskan.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang pledoi dugaan korupsi ratusan juta rupiah yang menjerat Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa korupsi ratusan juta rupiah, Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin minta dibebaskan.

Hal tersebut ia sampaikan melalui Tim Penasehat Hukumnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut 4 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara," kata PH terdakwa Nuzar, Senin (9/5/2022).

Pihaknya menilai bahwa dakwaan Jaksa cacat dan kabur mengenai hubungan terdakwa terhadap perkara ini.

"Tuntutan JPU menghilangkan empat keterangan saksi, sementara keempat saksi tersebut cukup urgen dan mempunyai kepentingan terhadap dakwaan jaksa," ujarnya.

Usai Nota Pembelaan (pledoi) dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi langsung menanggapi secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutannya yakni 4 tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan majelis," pungkasnya.

Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Customer Service Development Program, Untuk Lulusan D3-S1

Baca juga: TAMPANG Eksekutor dan Otak Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Alwi Tewas

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang dua pekan mendatang agenda putusan.

Diberiakan sebelumnya, bahwa JPU Kejari Sibolga juga menuntut Nuzar dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar pidana denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Nuzar Carmina juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 104.804.020.

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa menyita harta bendanya untuk dilelang.

Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ucap jaksa Togap Silalahi.

JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana Pasal 2 ayat (1) jo UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

"Yakni turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap jaksa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp 104.804.020.

Baca juga: Terima Kunjungan Sekretaris Kementerian PPA, Yusuf Siregar Beberkan Layanan Call Center

Baca juga: TRIWULAN I, Laba Bank Sumut Meningkat hingga 25,06 Persen

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved