Terima Kunjungan Sekretaris Kementerian PPA, Yusuf Siregar Beberkan Layanan Call Center

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu berkunjung ke Kabupaten Deliserdang.

Istimewa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu berkunjung ke Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu berkunjung ke Kabupaten Deliserdang

Kedatangannya disambut Wakil Bupati Deliserdang, Yusuf Siregar di UPTD PPA Kabupaten Deliserdang

Wakil Bupati Deliserdang, Yusuf Siregar mengatakan, Kabupaten Deliserdang sudah membuat inovasi untuk menjangkau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Layanan tersebut bernama Call Center Pelayanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 

"Tentunya memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. Ini dibuktikan setelah mensosialisasikan layanan call center tersebut terjadi lonjakan peningkatan jumlah laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. 

Ia menambahkan, berdasarkan data UPTD PPA 2020 terdapat 69 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kemudian, pada 2021 lonjakan kasus meroket. 

"Melonjaknya kasus dikarenakan UPTD PPA dalam melakukan penjangkauan kasus melalui call center itu," ungkapnya. 

Sedangkan, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DR. Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan, layanan itu harus terus ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman bagi perempuan dan anak. 

"Kota melihat trennya seperti di Deliserdang dan secara nasional tidak bisa kita pungkiri ini memperlihatkan kehadiran negara, kehadiran Pemda, itu sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, sudah banyak tahap yang dibutuhkan penanganan kasus kekerasan ini. Seperti kita ketahui, kasus kekerasan tidak bisa ditangani sendiri-sendiri, tapi harus satu kesatuan. Harus ditangani dari sisi rehabilitasi fisiknya, kesehatannya, emosinya, dan kemudian proses penegakkan hukum," katanya. 

Ia mengungkapkan, dalam penyelenggaraan mulai dari penanganan, perlindungan hingga pemulihan korban harus dilakukan secara baik. 

Dan, UPTD bertugas untuk menerima laporan, memberikan informasi tentang kondisi hak korban, fasilitas pemberian kesehatan fisiknya. 

"Kemudian, fisiologisnya, layanan hukum, pendamping hukum dan hak-hak bagi korban penyandang disabilitas penting untuk diperhatikan dan dibutuhkan kerja samanya," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved