Berita Medan
Korupsi Jilid 2 Peningkatan Jalan di Kisaran, Wadir CV DK Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai jilid II yang menjerat Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) Ferry S
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai jilid II yang menjerat Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) Ferry Syahputra Nasution memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan Sovia Damanik menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut lelaki 50 tahun itu dengan pidana denda Rp 100 juta, subsidar 1 tahun penjara.
"Meminta supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 232 juta. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.
Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap jaksa.
Baca juga: TIGA ASN Asahan Ketahuan Bupati Tak Hadir Kerja Usai Libur Lebaran, Dikenakan Sanksi Administrasi
Baca juga: Hari Pertama Kerja, 9 Persen ASN Pemko Siantar Absen Bakal Diberi Sanksi
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, JPU dalam dakwaan menguraikan, tahun 2013 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan mendapatkan pagu Rp 700 juta untuk peningkatan ruas jalan hotmix di Pasar IV hingga V, Kecamatan Kisaran Timur.
"Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan dan Pusat alias APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2013 sebesar Rp 700 juta," kata JPU.
Kepala Dinas PU ketika itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyelenggarakan pengadaan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada CV DK dalam hal ini terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir.
"Pekerjaan peningkatan jalan memang ada dikerjakan belakangan diketahui tidak sesuai fakta progres pekerjaan di lapangan," kata JPU.
Walau rekanan (CV DK) sudah menerima 2 kali kali pencairan dana progres 30 persen namun mengalami keterlambatan pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.
Saksi Bukhori Sofian bin Harun selaku PPTK dan Sofian Bin Harun selaku Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Suparno, unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian bersama-sama melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan dalam rangka serah terima sementara pekerjaan.
"Realisasi fisik pekerjaan ditaksir baru mencapai sekitar 12,45 persen. Terdakwa Ferry Syahputra Nasution kemudian melaksanakan pekerjaan peningkatan hotmix pada tanggal 28 Desember 2013 dengan mendatangkan dan menghampar meterial/agregat hotmix yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan," urai JPU.
Namun terdakwa Ferry Syahputra Nasution hanya menyerahkan persyaratan berupa Job Mix Formula (JMF) kepada saksi Bukhori seolah-olah material/agregat hotmix yang dipasang telah sesuai dengan spesifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-proyek-peningkatan-ruas-Jalan-Lingkar-Kota-Tanjungbalai-jilid-II.jpg)