Berita Asahan
TIGA ASN Asahan Ketahuan Bupati Tak Hadir Kerja Usai Libur Lebaran, Dikenakan Sanksi Administrasi
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan dikenakan sanksi administrasi.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Tiga orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asahan dikenakan sanksi administrasi.
Hal itu terjadi akibat saat sidak Bupati Asahan, H Surya B.Sc ke kantor-kantor pelayanan publik ketiga ASN tidak masuk bekerja.
"Hari ini kami bersama kepala badan kepegawaian daerah (BKD) melakukan sidak di kantor OPD, Capil, Damkar, PDAM, Perizinan, DAN terakhir di Rumah sakit umum daerah Haji Abdul Manan," kata Bupati Asahan, Surya, Senin(9/5/2022).
Katanya, setelah sidak ini didapatkan kesimpulan hampir seluruh ASN telah bekerja seperti biasa, hanya berapa saja yang tidak masuk, dan dicek sebagian ada yang sakit dan cuti.
"Meskipun ada himbauan WFH, kami tetap masuk untuk melayani masyarakat," katanya.
Baca juga: Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Teman Kantor, Nikahi Polwan demi Tutupi Kedok Bejatnya
Baca juga: Mobile Intellectual Property Clinic: Kemenkumham Sumut Terus Dorong Peningkatan Kekayaan Intelektual
Disinggung terkait kesalahan program di dinas penduduk dan catatan sipil, Surya mengaku ada kesalahan teknis.
"Karena seharusnya bisa selesai satu hari, ini sampai tiga hari belum selesai," jelasnya.
Selain itu, ada juga tiga orang yang terkena sanksi administrasi karena tidak hadir bekerja seusai lebaran.
"ketiganya bertugas di Capil dan Perizinan. Ini akan kita tindak dengan sanksi administratif," pungkas Surya.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, 9 Persen ASN Pemko Siantar Absen Bakal Diberi Sanksi
Baca juga: BKD Dairi Tidak Terapkan WFH Bagi ASN, Ini Alasannya
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidak-di-kantor-perizinan-Kabupaten-Asahan.jpg)