Sidak Pascalibur Lebaran
Hari Pertama Kerja, 9 Persen ASN Pemko Siantar Absen Bakal Diberi Sanksi
Sejumlah ASN yang bertugas di Pemko Siantar malah mangkir di hari pertama kerja pascalibur Lebaran
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR- Sebanyak 91 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Siantar tercatat masuk pada hari pertama kerja pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022, Senin (9/5/2022).
Adapun sisa 9 persen ASN yang tak hadir dihantui sanksi dari Pemko Siantar.
Plt Kepala BKD Siantar, Hasudungan Hutajulu menyampaikan persentase kehadiran mencapai 91 persen lebih.
Sisanya tak hadir dengan berbagai alasan.
“Yang hadir 91 koma sekian persen. Sisanya nggak hadir. Saya kebetulan belum cek alasan ketidakhadiran. Nanti saya lihat dulu,” ujar Hasudungan.
Baca juga: Bobby Nasution Tegaskan tak Ada ASN Kerja dari Rumah Setelah Lebaran Karena Alasan Ini
Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, dan Tim I bahkan telah melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443H dan cuti bersama.
Sidak dilakukan di berbagai OPD seperti BPKD, Dinas Pendidikan, RSUD dr.Djasamen Saragih, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kemudian berlanjut ke Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Camat Sitalasari, dan Kantor Camat Martoba.
Dalam pelaksanaan sidak, Susanti Dewayani mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada para ASN dan Pegawai Pemko Siantar atas kehadirannya di awal hari masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Klaim Jumlah Kehadiran ASN Capai 97,07 Persen
“Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kita laksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan tapi lebih ke arah pembinaan dan silahturahmi ke instansi-instansi yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” katanya.
Sidak yang dilakukan bersama Tim I ini, Susanti Dewayani menyampaikan bimbingan dan arahan kepada para ASN dan Pegawai Pemko Siantar untuk tetap melayani masyarakat.
Adapun terhadap ASN yang tidak hadir, Susanti Dewayani menyebut akan diterapkan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Kepegawaian.
Nantinya para ASN yang absen akan diberikan sanksi tertulis dan lisan.
Susanti juga tak lupa mengingatkan para pegawai agar tetap waspada dan selalu memakai masker saat bekerja.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bilang ASN Pemprov Sumut Belum Perlu WFH Karena Hal Ini
Belakangan diketahui, bahwa penyakit yang sedang mewabah yaitu penyakit Hepatitis akut yang menyerang pada anak-anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-Pemko-Siantar-kena-sidak.jpg)