Breaking News

Kebijakan Jokowi Tak Digubris, 34 Kontainer Bahan Baku Minyak Goreng Coba Diekspor ke Luar Negeri

Perintah Presiden Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya ternyata tak digubris.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Kapal Kapal MV Mathum Bum yang mengangkut 34 kontainer bahan baku minyak goreng, diamankan di Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan Presiden Jokowi yang melarang ekspor semua produk minyak sawit mulai dari CPO hingga produk hilir lainnya, seperti minyak goreng, ternyata tak digubris.

Sebanyak 34 kontainer berisi CPO hendak diekspor ke luar negeri melalui Kapal MV Mathum Bum.

Kapal berbendera Singapura yang mengangkut kontainer tersebut, berhasil diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut.

Kini, Kapal MV Mathum Bum diamankan di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara (Sumut) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan, mengatakan kontainer berisi CPO tersebut diamankan pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Penangkapan ini diawali dari informasi intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur-unsur Buskamla Armada 1 dan KRI Karutang 872.

"Kapal MV Mathum Bum akan berlayar dari Belawan menuju Porklang Malaysia," kata Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Jumat (6/5/2022).

Baca juga: TNI Sita Kapal Berisi 34 Kontainer Bahan Baku Minyak Goreng di Belawan, Bakal Diekspor ke Malaysia

Saat ditangkap, kapal berbendera Singapura itu hendak berlayar dari Belawan menuju Malaysia.

Agung mengatakan, di dalam kapal ditemukan 34 kontainer berisikan RBD atau Palm Olein yang saat ini dilarang untuk diekspor.

Usai memastikan isi kontainer tersebut, petugas membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan bahan baku pembuat minyak goreng.

"Kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022, pukul 12. 00 WIB diperairan Belawan dan selanjutnya kapal tersebut ditindaklanjuti penyelidikan," ujarnya.

Agung menegaskan, tindakan yang dilakukan pasukan TNI AL merupakan penegakan hukum di laut.

Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Berikut Harga Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek di Alfamart dan Indomaret, Hari Ini 5 Mei 2022

Perintah Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved