Kebijakan Jokowi Tak Digubris, 34 Kontainer Bahan Baku Minyak Goreng Coba Diekspor ke Luar Negeri

Perintah Presiden Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya ternyata tak digubris.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Kapal Kapal MV Mathum Bum yang mengangkut 34 kontainer bahan baku minyak goreng, diamankan di Pelabuhan Belawan. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi dua kali menegaskan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku dari komoditas minyak sawit mentah mulai 28 April 2022.

Pengumuman pertama disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022). Namun, sempat terjadi simpang siur mengenai pelarangan ekspor minyak goreng setelah terjadinya kelangkaan di pasar domestik.

Di tingkat kementerian disebutkan bahwa yang dilarang hanya produk RBD olein alias CPO yang sudah setengah olah dan bisa dijadikan minyak goreng.

Dinamika ini langsung direspons oleh Jokowi. Pada konferensi pers Rabu (27/4/2022) malam, Jokowi kembali menegaskan bahwa pelarangan untuk semua jenis produk minyak sawit mulai dari CPO hingga produk hilir lainnya, seperti minyak goreng. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Dia mengakui bahwa larangan ekspor ini akan menimbulkan dampak negatif seperti mengurangi produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani. Namun, presiden menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menambah pasokan dalam negeri hingga jumlahnya melimpah.

Jika melihat kapasitas produksi, Jokowi yakin kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Sebab, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri.

"Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama," kata Jokowi.

Jokowi pun mengingatkan para pelaku usaha minyak sawit melihat persoalan kelangkaan minyak goreng ini dengan lebih baik dan jernih. Sebab, sudah 4 bulan kelangkaan minyak goreng berlangsung di tanah air. Pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif.

Presiden pun mengaku prihatin lantaran sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng. "Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi," ujarnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Tersangka Mafia Minyak Goreng

Persoalan minyak goreng menyeret pejabat level Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor minyak goreng tersebut.

Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka dari kalangan pengusaha. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, dan MP selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan, ada manipulasi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 yang mensyaratkan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Kemudian, persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved