TNI Sita Kapal Berisi 34 Kontainer Bahan Baku Minyak Goreng di Belawan, Bakal Diekspor ke Malaysia
Sebanyak 34 kontainer berisikan CPO yang bakal dikirim ke luar negeri disita oleh Pasukan TNI Angkatan Laut di Belawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 34 kontainer berisikan RBD atau Plam Olein atau bahan baku minyak goreng bakal dikirim ke luar negeri disita oleh Pasukan TNI Angkatan Laut di Belawan.
Puluhan konteiner itu berada di Kapal MV Mathum Bum di Dermaga Belawan pada (4/5/2022) lalu.
"Penangkapan ini diawali dari informasi intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur-unsur Buskamla Armada 1 dan ditindaklanjuti oleh unsur KRI yaitu KRI Karutang 872 dibawah kendali buskamla armada 1 dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathum Bum berbendera Singapura yang pada saat itu akan berlayar dari Belawan menuju Porklang Malaysia," kata Panglima kkoarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan , Jumat (6/5/2022).
Saat ditangkap, kapal berbendera negara Singapura itu hendak berlayar dari Belawan menuju Malaysia.
Agung mengatakan, di dalam kapal pihaknya kemudian menemukan 34 konteiner.
"Di dalam MV Mathum Bum, kami menemukan 34 kontainer yang berisikan RBD atau Plam Olein yang merupakan barang yang dilarang sementara untuk di ekspor," kata Agung.
Baca juga: TERKUAK Fakta di Balik Remaja 19 Tahun yang Ngaku Diculik hingga Dipaksa Berhubungan Badan
Baca juga: Personel Pos Pam III Hutaimbaru Imbau Pengemudi Bak Terbuka Tidak Bawa Penumpang
Agung mengatakan, usai memeriksa awak kapal dan juga bahan bawakan, TNI AL kemudian membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan bahan baku pembuat minyak goreng dimana hal tersebut merupakan bahan yang merupakan jenis dilarang sementara untuk diekspor.
"Kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022, pukul 12. 00 WIB diperairan Belawan dan selanjutnya kapal tersebut ditindaklanjuti penyelidikan,"ujarnya.
Agung menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh TNI AL pada dasarnya sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut.
Hal itu kata dia untuk menindaklanjuti intruksi Presiden republik Indonesia yang melarang ekspor minyak goreng dan CPO dengan turunannya yang akhir-akhir ini dirasa langka di pasaran.
"Sebagaimana kemudian diterbitkan juga Peraturan Menteri Perdagangan yaitu (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dan turunannya," tutupnya.
Baca juga: DEMI Merawat Ibunya yang Sakit Kanker, Aktor Ganteng Ini Rela Melajang hingga Kini di Usia 35 Tahun
Baca juga: Dipergoki Curi Pakaian Dalam, Pelaku Akhirnya Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapal-Kapal-MV-Mathum-Bum.jpg)