Berita Medan

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa yang Tipu Teman Divonis Cuma Dua Tahun Penjara

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean akhirnya jalani vonis di PN Medan dalam kasus penipuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban membacakan putusan terhadap terdakwa Erwin Parningotan Panggabean di Pengadilan Negeri Medan. 

Dikatakan JPU, adapun uang yang telah Sri berikan kepada terdakwa sebesar Rp 550 juta tidak dikembalikan. Sementara Cek dan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981  yang terdakwa berikan tersebut tidak dapat dicairkan dan telah dijual oleh terdakwa. 

"Akibat perbuatan terdakwa, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta," kata JPU," pungkas JPU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erwin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kegiatan Pengadaan dan Pensertifikasian Tanah pada program kegiatan penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada bagian tata pemerintahan Setdakab Toba Samosir TA 2014.

Erwin ditetapkan sebagai DPO setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Erwin sebagai tersangka dan dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Amar Putusan Mahkamah Agung, Nomor 1928 KIPID SUS/2018 tanggal 19 November 2018.

Mirisnya, Erwin tidak kooperatif dan melarikan diri selama 2 tahun. Sampai akhirnya, berdasarkan hasil pantauan Tim Jaringan Buron (Jabu) Kejatisu, keberadaan Erwin diketahui sempat bersembunyi di Aek Kanopan. 

Erwin pun berhasil ditangkap di salah satu ruko di daerah Martubung pada Senin (12/10) Malam sekira pukul 20:00 WIB.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved