Berita Medan
Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa yang Tipu Teman Divonis Cuma Dua Tahun Penjara
Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean akhirnya jalani vonis di PN Medan dalam kasus penipuan
Dikatakan JPU, adapun uang yang telah Sri berikan kepada terdakwa sebesar Rp 550 juta tidak dikembalikan. Sementara Cek dan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 yang terdakwa berikan tersebut tidak dapat dicairkan dan telah dijual oleh terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta," kata JPU," pungkas JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erwin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kegiatan Pengadaan dan Pensertifikasian Tanah pada program kegiatan penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada bagian tata pemerintahan Setdakab Toba Samosir TA 2014.
Erwin ditetapkan sebagai DPO setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Erwin sebagai tersangka dan dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Amar Putusan Mahkamah Agung, Nomor 1928 KIPID SUS/2018 tanggal 19 November 2018.
Mirisnya, Erwin tidak kooperatif dan melarikan diri selama 2 tahun. Sampai akhirnya, berdasarkan hasil pantauan Tim Jaringan Buron (Jabu) Kejatisu, keberadaan Erwin diketahui sempat bersembunyi di Aek Kanopan.
Erwin pun berhasil ditangkap di salah satu ruko di daerah Martubung pada Senin (12/10) Malam sekira pukul 20:00 WIB.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-mantan-Kabag-Umum-Pemkab-Tobasa.jpg)