Berita Medan
Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa yang Tipu Teman Divonis Cuma Dua Tahun Penjara
Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean akhirnya jalani vonis di PN Medan dalam kasus penipuan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean divonis dua tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/4/2022).
Pasalnya, lelaki yang tengah dipenjara karena kasus korupsi itu dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan terdakwa Erwin Parningotan Panggabean dengan pudana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sri Winarti mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," ujar hakim.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 378 KUHP.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu jaksa Randi dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Mei 2018 lalu, saat terdakwa Erwin menemui saksi korban Sri Winarti di Doorsmeer Iskandar Muda Otomotif yang berada di Jalan Iskandar Muda.
"Pada bulan Agustus 2018, terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menemui saksi korban Sri untuk meminjam uang sebesar Rp 300 juta, untuk mengerjakan Poryek Pembangunan Gedung Olahraga di Sabang dan Pasar Brastagi di Kabupaten Tanah Karo," kata JPU.
Saat itu, kata JPU terdakwa janji akan mengembalikan uang milik saksi korban Sri dengan uang tambahan sebesar Rp 30 juta. Kemudian saksi korban Sri memberikan uang sebesar Rp 300 juta.
Untuk meyakinkan Sri, pada bulan September 2018 terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah sebesar Rp 300 juta kepada Sri sebagai Jaminan atas uang yang dipinjam oleh terdakwa, yang mana cek tersebut dana tidak cukup.
Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2018 terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri dengan memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 atas nama Junita Nelly Panjaitan (Istri terdakwa) sebagai jaminan pinjaman uang.
"Kemudian Sri memberikan uang Rp 250 juta tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer," ujar JPU.
Lalu pada tanggal 29 Januari 2019 Sri hendak mencairkan 1 lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah sebesar Rp 300 juta, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening tidak cukup berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Panin Dubai.
Kemudian, Sri lantas melakukan Pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 yang diberikan terdakwa ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan (BPN) dan ternyata Sertifikat tersebut telah dijual terdakwa pada tanggal 17 Mei 2019 kepada saksi Rospita Sianturi tanpa sepengetahuan Sri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-mantan-Kabag-Umum-Pemkab-Tobasa.jpg)