Berita Populer Hari Ini
BERITA POPULER Hari Ini, Abah Heni yang Rudapaksa Bocah Divonis Mati hingga 3 Kg Ganja Gagal Beredar
Hendi alias Abah Heni, terdakwa rudapaksa 10 bocah perempuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Saat itu, Ridwan menabrak sepeda motor yang berada di depannya. Sedangkan anggota Satlantas tersebut berada tepat di belakangnya.
"Ada pengedar sepeda motor di tendang atau pun diserempet anggota polri, setelah kita cek CCTV bahwa hal tersebut tidak benar. Sudah kita lihat dari hasil CCTV, tidak ada diserempet ataupun dendang," kata Sonny kepada Tribun-medan, Selasa (26/4/2022).
3 Kg Ganja Gagal Beredar 3 Pelaku Kini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU -Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap jaringan Sabu 202,28 Gram dan amankan 3 pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PS Kasi Humas Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika Ganja seberat 3000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH als Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin 25 April 2022 di depan SPBU Kotapinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapatdan terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun belum berhasil,"kata Agus, Selasa (26/4/2022).
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (Joni Afrizal Hasibuan) Lk 48 Th Warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu tgl 23 April 2022 melalui undercover buy di Jl Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram
Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (Suhendri) Lk 39 Th warga Jl Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jl Aek Matio
Kementan Sebut Larangan Ekspor Hanya untuk RBD Palm Olein, CPO Tidak Dilarang
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan bahwa bahwa ekspor crude palm oil (CPO) masih diperbolehkan untuk diekspor.
Kementan mengeluarkan pernyataan itu pada Senin (25/4/2022).
Dikutip dari Reuters, pernyataan ini berdasarkan surat resmi Kementan yang dikeluarkan untuk para gubernur.
Surat tersebut menyatakan komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.
Namun belum jelas apakah produk seperti RBD palm oil dan palm stearin akan berefek juga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pendeta-kuil-perkosa-dan-bunuh-wanita-yang-datang-berdoa-1.jpg)