Berita Populer Hari Ini

BERITA POPULER Hari Ini, Abah Heni yang Rudapaksa Bocah Divonis Mati hingga 3 Kg Ganja Gagal Beredar

Hendi alias Abah Heni, terdakwa rudapaksa 10 bocah perempuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

times of india
Ilustrasi pemerkosaan 

Rudapaksa 10 Bocah Perempuan, Abah Heni Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan(times of india)

TRIBUN-MEDAN.COM - Hendi alias Abah Heni, terdakwa rudapaksa 10 bocah perempuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, yang sebelumnya menjatuhi Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, Selasa (26/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu mengakibatkan korban luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.


Baca Selengkapnya

Lakukan Hal Senonoh Pada Alquran, Pasangan Ini Divonis Penjara 3 Tahun dan 1 Tahun

Ini Wajah Wanita Yang Buat Pria Tempelkan Kemaluan ke Alquran dan Bersumpah
Ini Wajah Wanita Yang Buat Pria Tempelkan Kemaluan ke Alquran dan Bersumpah(Tribun Medan/HO)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat dengan terdakwa Rian Syahputra? warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran kini jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).

Lelaki 28 tahun itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Sementara mantan kekasihnya Erma Suriani warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video asusila di media sosial (medsos) melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Rian, konten video asusila dibuat menggunakan handphone miliknya.


Baca Selengkapnya

Polantas Dituduh Serempet Pelajar Hingga Terjatuh, Ini Klarifikasi Kasatlantas Polrestabes Medan

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar klarifikasi soal anak buahnya yang diduga, sempat memepet pengendara motor hingga terjatuh dan terluka.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar klarifikasi soal anak buahnya yang diduga, sempat memepet pengendara motor hingga terjatuh dan terluka.(TRIBUN MEDAN/Alfiansyah)

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar klarifikasi soal anak buahnya yang diduga, sempat memepet pengendara motor hingga terjatuh dan terluka.

Ia menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, pada Selasa (26/4/2022) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat bahwa pengendara motor bernama Ridwan dan Tegar jatuh diduga lantaran panik, karena tidak menggunakan helm dan melihat petugas Satlantas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved