Rudapaksa 10 Bocah Perempuan, Abah Heni Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Hendi alias Abah Heni, terdakwa rudapaksa 10 bocah perempuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hendi alias Abah Heni, terdakwa rudapaksa 10 bocah perempuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, yang sebelumnya menjatuhi Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, Selasa (26/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu mengakibatkan korban luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 dan 2021 terhadap 10 korban bocah perempuan yang merupakan teman main anak-anaknya.
Rata-rata korban yang berusia 5-11 tahun itu dilakukan pencabulan di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun modus terdakwa menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.
Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa.
Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.
Tindakan modus mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang.
Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pendeta-kuil-perkosa-dan-bunuh-wanita-yang-datang-berdoa-1.jpg)