Berita Medan

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa Tipu Teman Hingga Setengah Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean jalani sidang tuntutan di PN Medan karena menipu temannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Saksi korban Sri Winarti saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

Dikatakan JPU, adapun uang yang telah Sri berikan kepada terdakwa sebesar Rp 550 juta tidak dikembalikan.

Sementara Cek dan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981  yang terdakwa berikan tersebut tidak dapat dicairkan dan telah dijual oleh terdakwa. 

"Akibat perbuatan terdakwa, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta," kata JPU," pungkas JPU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erwin semoat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kegiatan Pengadaan dan Pensertifikasian Tanah pada program kegiatan penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada bagian tata pemerintahan Setdakab Toba Samosir TA 2014.

Erwin ditetapkan sebagai DPO setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Erwin sebagai tersangka dan dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Amar Putusan Mahkamah Agung, Nomor 1928 KIPID SUS/2018 tanggal 19 November 2018.

Mirisnya, Erwin tidak kooperatif dan melarikan diri selama 2 tahun. Sampai akhirnya, berdasarkan hasil pantauan Tim Jaringan Buron (Jabu) Kejatisu, keberadaan Erwin diketahui sempat bersembunyi di Aek Kanopan.

Erwin pun berhasil ditangkap di salah satu ruko di daerah Martubung pada Senin (12/10) Malam sekira pukul 20:00 WIB.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved