Berita Medan

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa Tipu Teman Hingga Setengah Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean jalani sidang tuntutan di PN Medan karena menipu temannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Saksi korban Sri Winarti saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4/2022).

Erwin Parningotan Panggabean dituntut karena sebelumnya yang bersangkutan menipu temannya hingga setengah miliar.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menilai, lelaki yang tengah dipenjara karena kasus korupsi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Parningotan Panggabean dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Dikatakan jaksa, terdakwa Erwin terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 550 juta terhadap rekannya Sri Winarti. 

Baca juga: Jawaban Distrik X Medan Aceh Soal Gejolak HKBP Pabrik Tenun dan Tudingan Terhadap Oknum Pendeta

"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Kesatu  melanggar Pasal 378 KUHP," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa Randi dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Mei 2018 lalu, saat terdakwa Erwin menemui saksi korban Sri Winarti di Doorsmeer Iskandar Muda Otomotif yang berada di Jalan Iskandar Muda.

"Pada bulan Agustus 2018, terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menemui saksi korban Sri untuk meminjam uang sebesar Rp 300 juta, untuk mengerjakan Poryek Pembangunan Gedung Olahraga di Sabang dan Pasar Brastagi di Kabupaten Tanah Karo," kata JPU.

Saat itu, kata JPU, terdakwa janji akan mengembalikan uang milik saksi korban Sri dengan uang tambahan sebesar Rp 30 juta.

Kemudian saksi korban Sri memberikan uang sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: BMKG Pilih Kawasan Sorkam Tapanuli Tengah untuk Pantau Hilal Tentukan Lebaran

Untuk meyakinkan Sri, pada bulan September 2018  terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah sebesar Rp 300 juta kepada Sri sebagai Jaminan atas uang yang dipinjam oleh terdakwa, yang mana cek tersebut dana tidak cukup.

Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2018 terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri dengan memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 atas nama Junita Nelly Panjaitan (Istri terdakwa) sebagai jaminan pinjaman uang.

"Kemudian Sri memberikan uang Rp 250 juta tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer," ujar JPU.

Lalu pada  tanggal 29 Januari 2019 Sri hendak mencairkan 1  lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah  sebesar Rp 300 juta, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening tidak cukup berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Panin Dubai.

Baca juga: PT Sorik Marapi Gheothermal Power Racuni Warga Madina, Polda Sumut Mulai Teliti Sampel Alam

Kemudian, Sri lantas melakukan Pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 yang diberikan terdakwa ke Badan Pertanahan Nasional  Kota Medan (BPN)  dan ternyata Sertifikat tersebut telah dijual terdakwa pada tanggal 17 Mei 2019 kepada saksi Rospita Sianturi tanpa sepengetahuan Sri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved