Ramadhan 1443 Hijriyah

DAFTAR Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya Menurut Hukum Fiqih

Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Jatim - Tribunnews.com
Menyusui dengan ASI - Viral Bayi Meninggal saat Menyusui lantaran Ibunya Ketiduran, saat Bangun Ada Muntahan dan Darah. Tribun Jatim - Tribunnews.com 

Ketika Tribuners melahirkan saat sedang berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak diwajibkan lagi melanjutkan puasa.

6. Hilang akal Sehat

Hilangnya akal sehat atau gila dapat membatalkan puasa, seperti seseorang yang di pertengahan  menjalani ibadah puasa.

7. Murtad

Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam atau tidak mengakui Al quran dan merendahkan agama Islam atau keluar dari ajaran islam.

8. Memasukkan benda ke lubang 

Saat sedang berpuasa dan tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam 5 lubang yang ada di dalam tubuh, maka dinggap membatalkan puasa.

Dalam kitab Fath al-Qarib menjelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut, hidung, kemaluan dan dubur.

Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut yang dapat membatalkan puasa adalah menelannya, selama masuk ke dalam mulut namun tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa dan hukumnya makruh.

Adapun memasukkan ke lubang hidung yang dapat membatalkan puasa adalah masuk melebihi batas tengah hidung.

Selain itu, yang memasukkan ke lubang telinga yang dapat membatalkan puasa adalah melebihi batas masuknya kelingking.

Untuk memasukkan ke lubang depan dan belakang yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalamnya walaupun hanya sedikit.

9. Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Tribuners yang sedang menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur.

Hal ini dinilai menjadi satu diantara yang dapat membatalkan puasa, misalnya seseorang yang sedang dalam pengobatan ambeien memakai kateter urin.

(cr16/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved