Ramadhan 1443 Hijriyah
DAFTAR Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya Menurut Hukum Fiqih
Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan termasuk dalam rukun islam, dan memiliki keistimewaan bagi Tribuners yang mengerjakannya sesuai syariat.
Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan, seperti pahala lebih besar bahkan berlipat ganda dibanding ibadah lainnya, dan pahala dapat melihat Allah SWT.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis, berbunyi “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus lipat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.”
Baca juga: Cara dan Adab Nabi Berbuka Puasa Menurut Hadist, UAH Jelaskan Bukan Makan Kurma Dulu
Berikut Tribun Medan suguhkan daftar yang membatalkan puasa selama bulan Ramadan :
1. Muntah
Muntah adalah mengeluarkan makanan dan minuman dari perut melalui mulut, yang dilakukan dengan sengaja.
Hal ini terjadi dengan sengaja memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan keluar kembali, diantaranya menggosok lidah.
Apabila muntah dengan tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa tapi terdapat catatan yang harus Tribuners ingat.
Setelah muntah tidak diperbolehkan untuk menelan ludah, dan harus segera berkumur terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mangqadha puasanya.”
2. Hubungan Suami Istri
Selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya, walaupun dilakukan hanya sebentar saja dan tidak mengeluarkan mani.
Tribuners yang sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, akan membatalkan puasa, mendapatkan dosa dan denda atas perbuatan yang dilakukan.
Diantaranya berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu Tribuners wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras 60 fakir miskin.
Hal ini tercantum dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 187, diantaranya :
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah SWT mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah SWT bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, Ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah SWT, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Dalam Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri pada malam hari setelah selesai puasa.
Baca juga: Turun di Bulan Ramadan, Al-Quran Ajarkan Nilai-nilai Agar Manusia Selamat Dunia Akhirat
3. Keluarnya air mani
Saat berpuasa di bulan Ramadan, Tribuners yang mengeluarkan air mani karena onani atau masturbasi akan membatalkan puasa.
Kesengajaan mengeluarkan air mani yang disebabkan dengan melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara hingga timbul hasrat atau nafsu.
Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, mengatakan “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluarmani, maka puasanya batal.”
Adapun menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, menjelaskan jika dalam kondisi yang tidak sengaja bahkan tidak diinginkan, karena keluar air mani/madzi secara tiba-tiba, tanpa kesengajaan atau hal lain di luar kendali maka puasanya tidak batal.
Selain itu, tidak sengaja dalam mimpi basah termasuk tidak membatalkan puasa, karena dalam kondisi yang tidak sadar dan di luar kendalinya, air mani atau sperma.
4. Haid dan nifas
Para ulama mahdzab fiqih, telah bersepakat bahwa keluarnya darah haid dan nifas membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.
Menurut Imam Nawawi sebagai seorang ulama hadis, mengatakan bahwa “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak wajib salat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.”
Tribuners yang sedang haid atau nifas sebelum iba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan disarankan agar wanita haid segera berbuka untuk membatalkannya dn diwajibkan untuk mengqadha puasanya.
Baca juga: Puasa Penuh Tapi Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Hukum Pahalanya
5. Melahirkan
Ketika Tribuners melahirkan saat sedang berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak diwajibkan lagi melanjutkan puasa.
6. Hilang akal Sehat
Hilangnya akal sehat atau gila dapat membatalkan puasa, seperti seseorang yang di pertengahan menjalani ibadah puasa.
7. Murtad
Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam atau tidak mengakui Al quran dan merendahkan agama Islam atau keluar dari ajaran islam.
8. Memasukkan benda ke lubang
Saat sedang berpuasa dan tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam 5 lubang yang ada di dalam tubuh, maka dinggap membatalkan puasa.
Dalam kitab Fath al-Qarib menjelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut, hidung, kemaluan dan dubur.
Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut yang dapat membatalkan puasa adalah menelannya, selama masuk ke dalam mulut namun tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa dan hukumnya makruh.
Adapun memasukkan ke lubang hidung yang dapat membatalkan puasa adalah masuk melebihi batas tengah hidung.
Selain itu, yang memasukkan ke lubang telinga yang dapat membatalkan puasa adalah melebihi batas masuknya kelingking.
Untuk memasukkan ke lubang depan dan belakang yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalamnya walaupun hanya sedikit.
9. Memasukkan obat ke dubur dan qubul
Tribuners yang sedang menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur.
Hal ini dinilai menjadi satu diantara yang dapat membatalkan puasa, misalnya seseorang yang sedang dalam pengobatan ambeien memakai kateter urin.
(cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/viral-bayi-meninggal-saat-menyusui-lantaran-ibunya-ketiduran-saat-bangun-ada-muntahan-dan-darah.jpg)