Breaking News

Ramadhan 1443 Hijriyah

DAFTAR Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya Menurut Hukum Fiqih

Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Jatim - Tribunnews.com
Menyusui dengan ASI - Viral Bayi Meninggal saat Menyusui lantaran Ibunya Ketiduran, saat Bangun Ada Muntahan dan Darah. Tribun Jatim - Tribunnews.com 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan termasuk dalam rukun islam, dan memiliki keistimewaan bagi Tribuners yang mengerjakannya sesuai syariat.

Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan, seperti pahala lebih besar bahkan berlipat ganda dibanding ibadah lainnya, dan pahala dapat melihat Allah SWT.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis, berbunyi “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus lipat.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.”

Baca juga: Cara dan Adab Nabi Berbuka Puasa Menurut Hadist, UAH Jelaskan Bukan Makan Kurma Dulu

Berikut Tribun Medan suguhkan daftar yang membatalkan puasa selama bulan Ramadan :

1. Muntah

Muntah adalah mengeluarkan makanan dan minuman dari perut melalui mulut, yang dilakukan dengan sengaja.

Hal ini terjadi dengan sengaja memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan keluar kembali, diantaranya menggosok lidah.

Apabila muntah dengan tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa tapi terdapat catatan yang harus Tribuners ingat.

Setelah muntah tidak diperbolehkan untuk menelan ludah, dan harus segera berkumur terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mangqadha puasanya.”

2. Hubungan Suami Istri

Selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya, walaupun dilakukan hanya sebentar saja dan tidak mengeluarkan mani.

Tribuners yang sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, akan membatalkan puasa, mendapatkan dosa dan denda atas perbuatan yang dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved