Ramadhan 1443 Hijriyah
DAFTAR Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya Menurut Hukum Fiqih
Keistimewaan dalam berpuasa dibandingkan dengan ibadah lainnya yaitu pada tingkat pahala yang didapatkan
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Diantaranya berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu Tribuners wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras 60 fakir miskin.
Hal ini tercantum dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 187, diantaranya :
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah SWT mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah SWT bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, Ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah SWT, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Dalam Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri pada malam hari setelah selesai puasa.
Baca juga: Turun di Bulan Ramadan, Al-Quran Ajarkan Nilai-nilai Agar Manusia Selamat Dunia Akhirat
3. Keluarnya air mani
Saat berpuasa di bulan Ramadan, Tribuners yang mengeluarkan air mani karena onani atau masturbasi akan membatalkan puasa.
Kesengajaan mengeluarkan air mani yang disebabkan dengan melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara hingga timbul hasrat atau nafsu.
Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, mengatakan “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluarmani, maka puasanya batal.”
Adapun menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, menjelaskan jika dalam kondisi yang tidak sengaja bahkan tidak diinginkan, karena keluar air mani/madzi secara tiba-tiba, tanpa kesengajaan atau hal lain di luar kendali maka puasanya tidak batal.
Selain itu, tidak sengaja dalam mimpi basah termasuk tidak membatalkan puasa, karena dalam kondisi yang tidak sadar dan di luar kendalinya, air mani atau sperma.
4. Haid dan nifas
Para ulama mahdzab fiqih, telah bersepakat bahwa keluarnya darah haid dan nifas membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.
Menurut Imam Nawawi sebagai seorang ulama hadis, mengatakan bahwa “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak wajib salat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.”
Tribuners yang sedang haid atau nifas sebelum iba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan disarankan agar wanita haid segera berbuka untuk membatalkannya dn diwajibkan untuk mengqadha puasanya.
Baca juga: Puasa Penuh Tapi Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Hukum Pahalanya
5. Melahirkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/viral-bayi-meninggal-saat-menyusui-lantaran-ibunya-ketiduran-saat-bangun-ada-muntahan-dan-darah.jpg)