Mafia Minyak Goreng
Kejagung RI Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, KPPU Medan Bilang Begini
Kejaksaan Agung belum lama ini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng. KPPU Medan turut angkat bicara
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha/perusahaan (bukan individu) khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakaan koordinasi yang menyebabkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran.
Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan swasta yang disebutkan oleh Kejagung berasal atau memiliki pabrik minyak goreng di Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group), PT Nubika Jaya (Permata Hijau Group), PT Permata Hijau Sawit (Permata Hijau Group), dan PT Asianagro Agungjaya (Royal Golden Eagle Group).
Atau dapat dikatakan, 3 dari 4 perusahaan yang tidak memenuhi panggilan pertama KPPU, terlibat dalam kasus yang ditangani Kejagung.
Tentunya Kanwil I KPPU akan membantu sepenuhnya kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan KPPU Pusat, mengingat Sumatera Utara memiliki banyak produsen minyak goreng.
Ridho berharap ke depan seluruh pelaku usaha yang dipanggil KPPU dalam penyelidikan segera hadir untuk memberikan data dan keterangannya kepada KPPU.
Sesuai dengan Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, Pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU, " tutupnya.(cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-mafia-minyak-goreng-tribunmedan.jpg)