Mafia Minyak Goreng

Kejagung RI Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, KPPU Medan Bilang Begini

Kejaksaan Agung belum lama ini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng. KPPU Medan turut angkat bicara

Kolase Tribun Medan
Ilustrasi mafia minyak goreng - 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPU Kanwil Medan, Ridho Pamungkas mengapresiasi Kejagung RI

Terkuaknya dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada tiga perusahaan swasta tersebut semakin menguatkan sinyal kartel akan adanya perilaku penahanan atau pengalihan pasokan yang mempengaruhi suplai minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Dalami Kasus Mafia Minyak Goreng, Awasi 88 Perusahaan

Ia mengatakan, sejak awal dirinya telah menduga adanya sinyal kartel dalam kebijakan DMO (Domestic Market Obligation). 

Kebijakan DMO adalah mengalokasikan 20 persen dari eksport untuk kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri. 

Dalam hitungan pemerintah, kebutuhan CPO untuk industri minyak goreng akan terpenuhi dari alokasi DMO, namun nyatanya banyak industri yang mengaku kesulitan memperoleh CPO dengan harga penetapan pemerintah tersebut. 

"Artinya ada perilaku pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan DMO hingga menyebabkan pasokan untuk input minyak goreng domestik terbatas, " ujarnya, Kamis (21/4/2022). 

Baca juga: Jelang Lebaran, Polsek Tigabinanga Rutin Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng

Ia juga menjelaskan unsur kartel pada perilaku ekspor minyak goreng itu memang mesti memperlihatkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam mengatur produksi. 

Disebutkannya, perihal itu yang dapat dilihat bahwa ketiga perusahaan tersebut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama, berkomunikasi secara intens dengan pihak yang memberikan izin eksport agar tetap menerbitkan izin eksport meskipun mereka bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. 

Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO). 

Maka dapat disinyalir ada perilaku yang terkoordinasi diantara pelaku usaha dalam membuat kelangkaan minyak goreng di pasar.

Ketiga perusahaan swasta yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini sendiri merupakan bagian dari delapan grup besar dalam industri minyak goreng nasional yang tengah diselidiki oleh KPPU. 

Baca juga: BONGKAR! DPR Panggil Menteri Perdagangan, Siapa Dalang Meroketnya Harga Minyak Goreng

"Tidak menutup kemungkinan jumlah yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor akan terus bertambah, " tambahnya.

Lanjutnya, jika itu yang terjadi, maka akan semakin memperkuat dugaan adanya kartel minyak goreng. KPPU sendiri tetap akan menjalankan proses penyelidikan karena titik fokus antar kedua lembaga berbeda. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved