Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Dalami Kasus Mafia Minyak Goreng, Awasi 88 Perusahaan
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Kasus tersebut melibatkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.
Disebut-sebut tindakan ilegal para tersangka menjadi salah satu penyebab harga minyak goreng melambung.
Baca juga: Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Ini Tanggapan Mendag Lutfi
Kejagung kini juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang diawasi Kejagung.
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Febrie mengatakan, pihaknya mendalami perusahaan-perusahaan yang diawasi itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau tidak.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO, maka bakal ditindak tegas.
"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.
Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.
Adapun saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya. Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung mengungkapkan tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengunjung-saat-mengambil-minyak-goreng-di-Brastagi-Supermarket-Gatot-Subroto.jpg)