Ramadhan 1443 Hijriyah

Inilah Daftar Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Bayi yang Baru Lahir Juga Termasuk?

fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Editor: Dedy Kurniawan
Freeapik
Zakat Bagi Bayi Baru Lahir 

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal ( Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin.

Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.

Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin.

Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved