Ramadhan 1443 Hijriyah

Inilah Daftar Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Bayi yang Baru Lahir Juga Termasuk?

fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Editor: Dedy Kurniawan
Freeapik
Zakat Bagi Bayi Baru Lahir 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Hal ini tertuang dalam rukun Islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan Muzakki.

Baca juga: Resmi PP Muhammadiyah Tetap 2 Mei Idul Fitri 2022, Begini Cara Penghitungan Hisab Hilalnya


Mereka adalah orang yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.


Syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya

1. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta

2. Harta tersebut punya potensi berkembang atau telah dikembangkan

3. Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta

4. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah

5. Harta yang akan dizakati bebas dari hutang

6. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Baca juga: Hukum Jalani Puasa dengan Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya Tinggalkan Sholat?

Lalu siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat menurut Islam?

Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.

Berakal dan Balig

Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Baca juga: Dimiskinkan Hukum, Menu Sederhana Buka Puasa Dinan Fajrina Tanpa Doni Salmanan Jadi Sorotan

Baca juga: Bak Mendarah Daging, Menohok Omongan King Faaz Soal Galih Ginanjar, Ciut Datangi Rumah Fairuz

Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.

Orang yang Merdeka

Orang yang tergolong ke dalam hamba sahaya tidak wajib menunaikan zakat karena berhubungan dengan kebutuhannya untuk membebaskan diri dari perbudakan.

Memiliki Nisab atau Kelebihan Harta

Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan agama, sebagai pedoman dalam menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat.

Baca juga: Olla Ramlan Akhirnya Ungkap Alasan Asli Cerai dengan Aufar Hutapea : Daripada Sama Berantakan

Baca juga: DERETAN Selebriti yang Tersandung Masalah Hukum Hingga Ditangkap, Sempat Jadi Bintang Tamu Podcast

Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Ilustrasi membayar zakat fitrah
Ilustrasi membayar zakat fitrah (TribunWow.com)

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir dan orang tua yang tidak mampu membayar zakat?

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal ( Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin.

Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.

Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin.

Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved