Ramadhan 1443 Hijriyah
Inilah Daftar Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Bayi yang Baru Lahir Juga Termasuk?
fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.
Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.
Berakal dan Balig
Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Baca juga: Dimiskinkan Hukum, Menu Sederhana Buka Puasa Dinan Fajrina Tanpa Doni Salmanan Jadi Sorotan
Baca juga: Bak Mendarah Daging, Menohok Omongan King Faaz Soal Galih Ginanjar, Ciut Datangi Rumah Fairuz
Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.
Orang yang Merdeka
Orang yang tergolong ke dalam hamba sahaya tidak wajib menunaikan zakat karena berhubungan dengan kebutuhannya untuk membebaskan diri dari perbudakan.
Memiliki Nisab atau Kelebihan Harta
Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan agama, sebagai pedoman dalam menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat.
Baca juga: Olla Ramlan Akhirnya Ungkap Alasan Asli Cerai dengan Aufar Hutapea : Daripada Sama Berantakan
Baca juga: DERETAN Selebriti yang Tersandung Masalah Hukum Hingga Ditangkap, Sempat Jadi Bintang Tamu Podcast
Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal
Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.
Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
Zakat fitrah bayi baru lahir
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir dan orang tua yang tidak mampu membayar zakat?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bayi-nangis-baru-lahir-tribunmedan.jpg)