Breaking News

Ramadhan 1443 Hijriyah

Inilah Daftar Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Bayi yang Baru Lahir Juga Termasuk?

fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Editor: Dedy Kurniawan
Freeapik
Zakat Bagi Bayi Baru Lahir 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Hal ini tertuang dalam rukun Islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan Muzakki.

Baca juga: Resmi PP Muhammadiyah Tetap 2 Mei Idul Fitri 2022, Begini Cara Penghitungan Hisab Hilalnya


Mereka adalah orang yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.


Syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya

1. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta

2. Harta tersebut punya potensi berkembang atau telah dikembangkan

3. Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta

4. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah

5. Harta yang akan dizakati bebas dari hutang

6. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Baca juga: Hukum Jalani Puasa dengan Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya Tinggalkan Sholat?

Lalu siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat menurut Islam?

Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved