Breaking News

Kasus Binomo Indra Kenz

Ditahan Bareskrim Polri Atas Kasus Binomo Indra Kenz, Akun Instagram Vanessa Khong Menghilang

Vanessa Khong telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong 

TRIBUN-MEDAN.COM - Vanessa Khong telah ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Vanessa Khong bersama sang ayah kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Setelah resmi ditahan, akun Instagram milik Vanessa Khong menghilang. Dari pantauan Tribun Medan akun Instagram @vanessakhongg tidak bisa ditemukan lagi.

Baca juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Melalui akun tersebut, Vanessa biasanya kerap membagikan unggahan tentang kegiatannya. Bahkan pernah membantah dirinya serta ayahnya menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih?

 Kasus binomo atau kasus teroris ya?

Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana

Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap

BTW, rumah dia juga udah disita semua toh

Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua orang yang pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya?

Wah nggak paham sih, kalau ini penjara bakal penuh," tulis akun @vanessakhongg pada Minggu (10/4/2022).

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong (Instagram @vanessakhongg)

Sementara, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus Binomo.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved