Kasus Binomo Indra Kenz

Vanessa Khong dan Sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus Binomo.

Grid/Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus Binomo.

Vanessa Khong dan sang ayah kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Tak Bisa ke Luar Negeri, Nasib Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz yang Hobi Jalan-Jalan, Dicekal Polri

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Diungkapkan Whisnu, Vanessa Khong dan sang ayah ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya selesai diperiksa sebagai tersangka sekira pukul 23.00 WIB.

Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," ungkap Whisnu.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya hadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

"(Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Sedianya Vanessa Khong dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Namun, Vanessa Khong tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved