Kasus Binomo Indra Kenz
Ditahan Bareskrim Polri Atas Kasus Binomo Indra Kenz, Akun Instagram Vanessa Khong Menghilang
Vanessa Khong telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diungkapkan Whisnu, Vanessa Khong dan sang ayah ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya selesai diperiksa sebagai tersangka sekira pukul 23.00 WIB.
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," ungkap Whisnu.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya hadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Sebelumnya Vanessa Khong dan sang ayah tak memenuhi undangan penyidik pada 14 April 2022 lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
"(Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Sedianya Vanessa Khong dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.
Namun, Vanessa Khong tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akun-IG-Vanessa-Khong.jpg)