Lili Pintauli Dilaporkan, Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika, ICW: Bisa Dipidana

ICW menilai dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima gratifikasi tiket dan akomodasi

Editor: Salomo Tarigan
kompas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika, bisa masuk ranah pidana.  

Jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar adanya, Lili disebut telah melanggar pasal 12 B UU Tipikor, dan dapat diancam pidana penjara 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK."

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja BUMN, Buruan Daftar Tersedia 2.700 Formasi Lebih, Berikut Syarat Pendaftaran


"Tindakan ini jelas melanggar pasal 12 B UU Tipikor, dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).

Penerimaan gratifikasi Lili, lanjut Kurnia, juga bisa dianggap sebagai praktik suap, jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili, dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.

Baca juga: Muncul Pengakuan Tersangka Mengapa Beri Sekoper Uang 1 Miliar untuk Rizky Billar - Lesti Kejora

"Tindakan ini jelas melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata Kurnia.

Baca juga: KORBAN Pembacokan di Medan Labuhan Harus Kembali Jalani Operasi, Berharap Bantuan Biaya Pengobatan

Menurut Kurnia, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan, jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.

"Tindakan ini memenuhi unsur pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," bebernya.

Sehingga, ICW menilai Kedeputian Penindakan KPK harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran itu dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan.

 Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas.

"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan," ucap Kurnia.

Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), karena diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022, dari salah satu BUMN.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya, meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved