Berita Medan
Dua Kurir 22 Kg Sabu Menangis Dituntut Hukuman Mati: Tolong Kami Pak Hakim
Dua kurir narkoba yang membawa 22 Kg sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan
Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.
"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa," kata jaksa.
Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.
"Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil mengalami bocor," ucap JPU.
Tidak lama kemudian empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.
Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp 110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-kurir-22-kg-sabu.jpg)