Berita Medan
Dua Kurir 22 Kg Sabu Menangis Dituntut Hukuman Mati: Tolong Kami Pak Hakim
Dua kurir narkoba yang membawa 22 Kg sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua kurir narkoba yang membawa 22 Kg sabu menangis sesenggukan dituntut hukuman mati.
Adapun kedua terdakwa itu yakni Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen.
Vernando Simanjuntak yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan itu bahkan bersimpuh meminta tolong kepada hakim yang diketuai Immanuel Tarigan supaya tidak memvonis mati dirinya dan rekannya.
"Ampun, tolong pak hakim, tolong. Kasihani kami pak," kata Vernando sembari menangis sesegukan, Selasa (12/4/2022).
Demikian pula Eric yang terlihat kaget mendengar tuntutan mati, ia sontak berteriak meminta keringanan hukuman kepada hakim.
"Mohon keringanan pak Hakim, tolong kami" kata Eric.
Menjawab hal tersebut, Hakim Ketua mengatakan agar terdakwa dapat berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.
"Baik, nanti kalian berdua berkonsultasi dengan Penasehat hukum kalian untuk membuat pembelaan. Semua permohonan kalian itu nanti dimuat di pledoi ya, baik itu secara pribadi maupun melalui PH kalian," ujar Immanuel menutup sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.
Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam leberantasam peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada," urai Ramboo Loly Sinurat.
JPU Ramboo dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.
Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.
Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-kurir-22-kg-sabu.jpg)