Medan Terkini
PELIHARA dan Jual Hewan Dilindungi, Anak Buaya hingga Sanca Hijau, Dua Pria di Medan Diadili
Didakwa memiliki dan menjual sejumlah hewan dilindungi, dua lelaki asal Medan Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi diadili di Pengadilan
Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
"Berdasarkan keterangan Ahli Edina Emininta Br Ginting yang merupakan Pengendali Ekosistem Hutan Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerangkan bahwa hewan-hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia," urai JPU
Sehingga slanjutnya terdakwa-terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Ria Ricis Nekat Pipis Saat Live di Instagram, Kelakuan Teuku Ryan Tuai Kecaman: Ikut Aku ke Toilet
Baca juga: MANtan Kepala Cabang Bank Swasta di Medan Kena Tiou Aplikasi Trading Bodong, Uang Rp 1,9 M Raib
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menjual-sejumlah-hewan-dilindungi.jpg)