Medan Terkini

PELIHARA dan Jual Hewan Dilindungi, Anak Buaya hingga Sanca Hijau, Dua Pria di Medan Diadili

Didakwa memiliki dan menjual sejumlah hewan dilindungi, dua lelaki asal Medan Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi diadili di Pengadilan

Tayang:
TRIBUN MEDAN / GITA
Didakwa memiliki dan menjual sejumlah hewan dilindungi, dua lelaki asal Medan Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa memiliki dan menjual sejumlah hewan dilindungi, dua lelaki asal Medan Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibua dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Minggu 16 Januari 2022 lalu, saat saksi dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi tentang kegiatan tanpa izin menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, saksi bersama anggota Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara melakukan penindakan dan langsung ke lokasi dimaksud, dengan melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dalam melakukan transaksi jual beli satwa.

"Setelah tiba di alamat tersebut tepatnya di rumah Terdakwa Aufa para saksi menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 ekor sanca hijau, dua ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat dan 1 ekor anak buaya sinyulong," kata JPU.

Baca juga: BOBBY Nasution Imbau Warga Medan yang Ingin Mudik Wajib Vaksinasi Booster

Baca juga: Sebabkan Vanessa Angel-Bibi Tewas, Hakim Vonis Tubagus Joddy Lima Tahun Penjara

Dikatakan JPU berdasarkan keterangan terdakwa, satwa tersebut dalam kuasanya untuk dipelihara yang mans 3 ekor sanca hijau adalah milik orang yang bernama Iqbal Hasandi (dalam lidik) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron.

Dua ekor kura kura kaki gajah adalah satu ekor titipan dari saksi Muhammad Azzi dan Abbasya untuk dipelihara dan satu ekor milik orang yang bernama Wendy Permana (dalam lidik) untuk dijualkan.

"Satu ekor anak buaya sinyulong milik Nai Adthakron yang didapat dari Iqbal Hasandi," kata JPU.

Dikatakan JPU bahwa Nai Adthakron ada memesan 32 ekor anak buaya sinyulong kepada terdakwa Muhammad Afandi, lalu kedua pergi menjemput 32 ekor anak buaya sinyulong ke rumah terdakwa Afandi.

Yang mana selanjutnya 32 ekor anak buaya sinyulong tersebut dititipkan di rumah terdakwa Aufa.

Lalu, pada Kamis 13 Januari 2022 terdakwa Afandi mengirim 12 ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal (dalam lidik) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, terdakwa Muhammad Afandi mengirim lagi ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal.

"Atas keterangan terdakwa-terdakwa tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Afandi, lalu 20 ekor anak buaya sinyulong yang sebelumnya telah terdakwa Muhammad Afandi kirim dan jual ke Bandar Lampung," ucap JPU.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Afandi menerangkan telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Agustus 2021 dan terdakwa memperoleh 20 ekor anak buaya sinyulong tersebut, dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (dalam lidik).

Adapun upah yang diterima terdakwa Aufa untuk menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa 1 ekor anak buaya sinyulong dan 3 ekor sanca hijau sebesar Rp 500 ribu.

"Sedangkan untuk perawatan 2 ekor kura kura kaki gajah atau baning coklat belum mendapatkan upah dikarenakan belum laku terjual," beber jaksa.

Dikatakan jaksa, adapun keuntungan yang terdakwa Muhammad Afandi peroleh atas menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa anak buaya sinyulong sejak bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 1.065.000.

Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Berdasarkan keterangan Ahli Edina Emininta Br Ginting yang merupakan Pengendali Ekosistem Hutan Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerangkan bahwa hewan-hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia," urai JPU

Sehingga slanjutnya terdakwa-terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Baca juga: Ria Ricis Nekat Pipis Saat Live di Instagram, Kelakuan Teuku Ryan Tuai Kecaman: Ikut Aku ke Toilet

Baca juga: MANtan Kepala Cabang Bank Swasta di Medan Kena Tiou Aplikasi Trading Bodong, Uang Rp 1,9 M Raib

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved