Bos Bank Aniaya Nasabah

Bengisnya Bos Bank Ini Aniaya Nasabah: Diinjak, Disiram Air, Dijambak Rambutnya, dan Diancam Tembak

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim, AKP Supardi mengatakan ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Editor: AbdiTumanggor
TribunSolo.com/Dok Polres Wonogiri
REKA ULANG: Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit yang diperagakan oleh tersangka di Mapolres Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). 

Bengisnya Bos Bank Ini Aniaya Nasabah: Diinjak, Disiram Air hingga Dijambak Rambutnya

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menggelar reka ulang adegan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos bank plecit di Aula Mapolres Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Dikutip dari Tribun Solo (Grup Tribun Medan), dari tiga tersangka yang sudah ditahan, hanya dua yang dihadirkan.

Dua tersangka yang dihadirkan yakni RH dan NR dengan didampingi kuasa hukum.

Sejumlah korban juga hadir beserta para saksi mata yang melihat peristiwa itu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim, AKP Supardi mengatakan ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

"Dari sekian adegan, yang disangkal hanya satu yakni soal penempatan botol air mineral. Tapi faktanya setelah rekonstruksi berjalan, pelaku mengakui begitu juga korban dan saksi menguatkan," ujar AKP Supardi.

Supardi menjelaskan, dari sepuluh adegan rekonstruksi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan serta fakta yang ditemukan penyidik.

Dia memberikan gambaran umum proses rekonstruksi yang dilakukan.

Dari awal datang, kata dia, tersangka R langsung melemparkan promis dan mengenai dahi kiri korban R.

Setelahnya, R juga mendekat dan melemparkan bungkusan sate ayam yang mana mengenai dahi sebelah kiri.

Tak cukup di situ, R juga menyiramkan air mineral ke tubuh korban serta menginjak kakinya.

"Setelah itu, tersangka N juga ikut menyiram air dan menjambak rambut R dari sisi kiri," jelas dia.

"Termasuk S, dia memukul dengan handphone ke wajah korban R," terang dia.

Disisi lain, Supardi mengatakan tidak hadirnya salah satu tersangka tak menghentikan jalannya proses rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved